4 KOMPONEN DALAM POLIS


Mengenal istilah dan Prinsip kedudukan 4 Komponen dalam Polis
Ada 4 komponen berbeda disini.
*1. Pelaku bisnis (atau member in4link)* yaitu orang yg menjalankan bisnisnya dan menerima bonus2 ke rekening banknya bila ada omset di teamnya.
*2. Pemilik polis (atau PEMEGANG POLIS)* adalah orang yg membayar premi tabungannya dan berhak mencairkan saldo dana investasinya. ( _Bisa sama orang atau berbeda orang dengan pelaku bisnis_ )
*3. TERTANGGUNG* : adalah orang yang diasuransikan. Yg bila meninggal maka ahli waris yg ditunjuk berhak mendapatkan uang asuransi jiwa yg 21 juta plus saldo nilai investasi saat tertanggung meninggal. Tertanggung harus punya pertalian darah vertikal (kakek nenek ayah ibu anak cucu) atau saudara kandung dengan pemilik polis.
*4. AHLI WARIS* adalah orang yg ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan asuransi yg 21 juta plus saldo nilai investasi pada saat tertanggung meninggal.
Pemegang Polis boleh sekaligus menjadi tertanggung
Jadi kalau pemilik polis yg meninggal maka premi tetap harus dibayar tiap bulan dan pemilik polis harus diganti.
 jika tertanggung meninggal, maka Ahli waris menerima santunan Uang Pertanggungan (UP) + saldo investasi
 Ahli waris tidak boleh sama dengan tertanggung
Bisa pasangan. Anak. Orang tua. Kakak dan adik. Harus ada hubungan darah langsung
Hindari ahli waris = sepupu,ponakan,ipar dsb


Informasi Tambahan

Mengenal.istilah 3 komponen pihak2 dalam polis asuransi
Ini penting agar tdk salah paham saat minta data ke calon nasabah dan salah input dalam spaj ya team 🙏🏻
*A. Pemegang polis* : pembayar premi sekaligus yg berhak ambil dana investasi selama tertanggung masih hidup
*B. Tertanggung* : *orang yg ditanggung asuransi*
* Jika tertanggung meninggal baru Uang pertanggungan jiwa 21jt/42jt/63jt + saldo investasi cair utk ahli waris
* tertanggung boleh sama dengan pemegang polis atau org lain yg sedarah.
*C. AHLI WARIS* INI gampang dipahami. Org yg menerima warisan Uang Pertanggungan jiwa + saldo investasi Hanya setelah Tertanggung meninggal.
* _ahli waris tidak boleh sama dengan tertanggung_ ( cth tertanggung pak Anhar. Gak mungkin kan pak anhar jadi ahli waris untuk dirinya sendiri )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar